Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
Dari proses-proses itu, Hamdan berpendapat pencoretan nama Irman secara nyata menghalangi hak warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.
"Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri, seperti bakal calon bupati/wali kota yang dikabulkan MK," ujar Hamdan.
Dia menjelaskan bahwa dalam undang-undang memang berbunyi ‘calon’ bukan ‘bakal calon’, tetapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, maka diberikan hak bagi ‘bakal calon’ unuk menggugat di MK.
"Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ," kata Hamdan.
Terkait pemaknaan persinggungan hukuman lima tahun, Hamdan mengatakan masalah itu sebenarnya sudah klir. Sebab, PTUN sudah menyatakan bahwa Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman lima tahun atau lebih, tetapi satu hingga lima tahun.
"Sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya," ucapnya.
Di sisi lain, Hamdan juga berpendapat Pemilu DPD Dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN.