Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Jumat, 10 Mei 2024 – 13:35 WIB
Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

"Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Seharusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru, tetapi ini, kan, tidak diperbarui," terangnya.

Hamdan juga menyebut tetapi tetap ada hak konstitusional yang dilanggar sekalipun itu hanya terkait satu orang bakal calon.

"Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," katanya menegaskan.

Sementara itu, mantan hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan Irman memiliki hak mengajukan gugatan ke MK karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, sebab DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.

"Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," Maruarar.

Dia menambahkan bahwa ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah.

"Sehingga logis, kan, kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” katanya..(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman berhak ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumbar.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close