Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
"Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Seharusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru, tetapi ini, kan, tidak diperbarui," terangnya.
Hamdan juga menyebut tetapi tetap ada hak konstitusional yang dilanggar sekalipun itu hanya terkait satu orang bakal calon.
"Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," katanya menegaskan.
Sementara itu, mantan hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan Irman memiliki hak mengajukan gugatan ke MK karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, sebab DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.
"Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," Maruarar.
Dia menambahkan bahwa ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah.
"Sehingga logis, kan, kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” katanya..(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?