Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat

Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan - JPNN.COM
Atas uraian tersebut, tim pembela Ismeth menilai perumusan surat dakwaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, utamanya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. "Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a-quo, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Tumpal.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi. "Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar Tjokorda. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close