Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak CermatSelasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi. "Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar Tjokorda. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)