Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak CermatSelasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Hal itu, sebut Luhut, juga diperkuat dengan kesaksian dari sejumlah saksi dari Otorita Batam seperti Danial M Yunus, Budiman Maskan, Indra Sakti ataupun Horman Manurung.
Sementara salah satu penasehat hukum Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, saat melanjutkan pembacaan eksepsi menyatakan, surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan ISmeth.
Bahkan soal angka kerugian negara, juga dipersoalkan. Angka kerugian sebesar Rp 5,46 miliar, dinilai cacat hukum lantaran Badan Pengawas Keuaangan dan Pembangunan (BPKP) bukan lagi lembaga yang secara sah melakukan penghitungan. Tumpal menyebut keberadaan Keppres Nomor 42 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, telah membatalkan kewenangan BPKP dalam hal penghitungan keuangan negara dalam kasus korupsi.