Istana Apresiasi DPR Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Penanganan Corona
Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan hukum tersebut merupakan pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa, dalam menghadapi dampak dari COVID-19 terkait mitigasi dan pemulihan ekonomi.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.
Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata politikus PSI itu. (tan/jpnn)