Istana Siapkan Solusi Terbaik untuk Honorer K2, tapi...
jpnn.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa massa honorer K2 yang terjadi di sejumlah daerah mendapat perhatian pemerintah. Pihak Istana Kepresidenan berkomitmen menyiapkan solusi terbaik untuk honorer K2 (kategori dua) tua.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas tuntutan aksi guru honorer. Intinya, pemerintah sepakat menyelesaikan masalah honorer K2 tua (usia di atas 35 tahun) dengan mencarikan regulasi tepat.
"Kami sudah bertemu Pak Sesneg, intinya beliau setuju menyelesaikan masalah honorer K2. Kalau memungkinkan menjadi PNS, akan dilakukan. Jika tidak, dicarikan solusi lain yang lebih pro K2 tua," kata Unifah dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (20/9).
Dia menyebutkan, ada dua regulasi yang bisa diterbitkan untuk penanganan honorer K2 tua. Pertama, menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan honorer K2 tua menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, menurut Unifah, pemerintah lebih condong pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan UU ASN, ada batasan usia 35 tahun. Sedangkan menjadi PPPK tidak ada batasan usia.
"Kalaupun diterbitkan Kepres arahnya ke PPPK karena dengan adanya UU ASN memang sulit diangkat PNS untuk usia 35 tahun ke atas," ujar Unifah.