Istana Siapkan Solusi Terbaik untuk Honorer K2, tapi...
Regulasi kedua adalah percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK. Lewat PP ini akan dibuatkan PermenPAN-RB tentang kriteria pengangkatan PPPK.
PGRI mengusulkan dalam PermenPAN-RB itu ada klausul yang mengatur, honorer K2 diangkat hanya dengan tes administrasi. Kemudian, pengangkatan dilakukan satu kali tanpa tes tiap tahun.
"Kenapa honorer K2 menolak PPPK karena aturannya tidak berpihak ke mereka. Misalnya mereka harus dites tiap tahun dan sewaktu-waktu bisa digusur dengan tenaga lainnya. Makanya kami minta syarat itu, jangan ada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan mereka semuanya diangkat satu kali seumur hidup," bebernya.
Selain itu, guru honorer yang diangkat PPPK harus bisa disertifikasi sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Unifah menambahkan, dua regulasi yang diusulkan PGRI kepada Sesneg itu untuk jangka pendek. Kalau menunggu revisi UU ASN makan waktu panjang.
"Usulan ini disetujui Pak Sesneg. Namun beliau bilang hanya guru honorer dan kependidikan yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan diselesaikan. Makanya kami akan bertemu MenPAN-RB untuk bahas hal tersebut. Sedangkan tenaga lainnya akan diperjuangkan masing-masing organisasi," tandasnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Segel Kantor BKD, Titi: Kami Terus Bergerak
Sesuai data base BKN total jumlah honorer K2 adalah 438.590 orang. Terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat mengikuti tes CPNS adalah 13.347 terdiri dari 12.883 guru dan 464 tenaga kesehatan. (esy/jpnn)