Isteri Kedua Tega Memutilasi Suami
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:15 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Nicolas A Lilipaly menambahkan, kemarahan Muryani memuncak pada Minggu pekan lalu (10/10). Saat itu Muryani menelepon Karyadi yang ternyata sedang berada di rumah istri ketiganya, Tati Susianti, 34, di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur. "Saat Muryani menelepon, dia mendengar ada suara anak kecil memanggil Karyadi, papa, papa," kata Kasat Nicolas.
Dari situlah Muryani mengetahui Karyadi berada di rumah istri ketiganya yang menimbulkan kecemburuan dan amarah yang amat sangat. "Dan Karyadi selalu berdalih bahwa Tati bukan istri ketiganya," ujar Nicolas.
Didorong kemarahan yang memuncak, terjadilah pembunuhan yang disertai dengan mutilasi itu. Potongan kepala Karyadi lalu dibuang di aliran Kalibaru, Kramatjati. Atas perbuatan sadis dan kejamnya ini, Muryani dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.