Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88
Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.
Tiga belas wilayah itu yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.
Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: