Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Bantu Suami Lakukan Penculikan, Begini Nasibnya Sekarang

Kamis, 08 Juli 2021 – 20:02 WIB
Istri Bantu Suami Lakukan Penculikan, Begini Nasibnya Sekarang - JPNN.COM
Sidang Nun Hayati. Foto: Dok pri untuk sumek.co

jpnn.com, PALEMBANG - Nun Hayati, 37, warga Jalan Muya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung, hanya bisa pasrah saat divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Dia dinyatakan terbukti turut terlibat membantu suami dalam kasus penculikan.

Terungkap dalam persidangan yang digelar pada, Selasa (6/7) bahwa modus yang dilakukan terdakwa yang dihadirkan secara virtual di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, yakni meminta sejumlah uang kepada orang tua korban bersama dengan suami bernama Rakai yang saat ini kabur bersama rekan lainnya.

“Benar, klien kami pada persidangan kemarin telah divonis penjara 10 bulan, proses penculikannya sendiri, terdakwa hanya turut serta. Terdakwa hanya diminta untuk membujuk korban agar orang tua atau keluarga korban mau memberikan sejumlah uang,” jelas Trias Aulia kuasa hukum terdakwa membenarkan, Rabu (7/7).

Trias juga menjelaskan atas perbuatannya, terdakwa Nun Hayati dikenakan pasal Pasal 333 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan menerima,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Aldi (18) warga Jalan Sidoing 35 Ilir, Kota Palembang, menjadi korban sekelompok orang. Aldi diculik oleh tiga pria dewasa yang mengaku teman dari pamannya yang bernama Deni Saputra.

Aldi diduga diculik karena, pamannya yang bernama Deni memiliki hutang pada pada salah seorang pelaku penculikan bernama Rakai, yang merupakan suami dari terdakwa Nun Hayati.

Rakai dan kedua teman nya bernama Budi dan Safri membawa Aldi ke daerah Tulang Bawang, tepanya ke rumah terdakwa Nun Hayati.

Nun Hayati, 37, warga Jalan Muya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung, hanya bisa pasrah saat divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close