Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyodorkan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ada pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk istri Ferdy Sambo itu.
JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman delapan tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Pertimbangan kedua bagi JPU untuk mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun ialah sikap Putri yang berbelit-belit di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Tiga, JPU menganggap Putri tidak menyesali perbuatannya.
Pertimbangan keempat bagi JPU ialah dampak pembunuhan terhadap Yosua bagi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat,” ucap JPU Didi.