Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa
Namun, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.
Ada dua hal yang dianggap meringankan. Pertama, Putri Candrawathi belum pernah
Satu pertimbangan lagi ialah sikap sopan yang diperlihatkan Putri. “Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Jaksa Didi.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: