Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata
Selasa, 01 Maret 2022 – 22:36 WIB
Diketahui Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai seorang istri anggota polisi.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Korban dalam kasus arisan online bodong ini bahkan sudah mencapai 300 orang lebih dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
Atas perbuatannya, RA sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.(cuy/jpnn)