Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Sabtu, 20 November 2021 – 22:29 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)