Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah
Begitu korban selesai mandi dan masuk ke kamar ternyata pelaku sudah ada di sana.
Korban kemudian dipaksa membuka handuknya dan pelaku diduga langsung mencabuli korban.
“Hal tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tadi yang bersangkutan langsung kami amankan,” kata Kadek Adi, Rabu (20/1).
Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Beberapa barang bukti yang sudah didapat yakni hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.
“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut kemudian pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tambahnya lagi. (der/radar lombok)