Istri Mudik, Adik Ipar 'Digarap'
Senin, 05 September 2011 – 10:03 WIB
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenudin, melalui Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Aipda Ery Yusdi, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban. Pelaku bakal dijerat melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” kata Daswir.
Di bagian lain, seorang pelajar berinisial MN (17), warga Jl Urip Sumoharjo, Lr Sukamurni, RT 22/08, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polresta Palembang. MN mengaku diperkosa oleh kenalannya berinisial Dn, warga Perumahan Yuka II, Palembang.
Nahas dialami korban itu berlangsung, Kamis (1/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Residen A Rozak. Malam itu, Dn menjemput korban ke rumahnya. Keduanya lalu mampir ke rumah Dn sebelum ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan truk. Di dalam truk itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.