Istri Pejabat Ditangkap Polisi
jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap perempuan inisial RS yang merupakan istri pejabat di salah satu instansi pemerintahan di wilayah itu. RS ditangkap dalam kasus perdagangan orang.
"Kasusnya terus kami kembangkan dengan memeriksa para pihak, terutama warga yang pernah menjadi korban," kata Kasat Rekrim Polres Sampang AKP Subiantana, Senin (13/1).
Subiantana menjelaskan, RS yang merupakan warga Selong Permai Kecamatan Kota Sampang, ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada 8 Januari 2020 di rumahnya karena terlibat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dijelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan korban pada 2 Mei 2019. Modus tersangka adalah menawarkan gaji besar kepada para korban agar bekerja di Malaysia menjadi TKI ilegal.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi termasuk berkoordinasi dengan pihak tenaga kerja. "Ada empat orang yang menjadi korban RS ini," ujar Subianta.
Modusnya, RS membujuk rayu keempat korbannya yang diberangkatkan ke negara perantauan. Namun, tiga orang diantaranya telah pulang kampung dan satu orang masih berada di Malaysia.
Kepulangan para korban karena tidak sesuai dengan janji awal tersangka RS. Korban justru tidak digaji saat bekerja di negara jiran Malaysia.
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.