Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:24 WIB
Diberitakan Batam Pos (JPNN Group) sebelumnya, pemeriksaan itu berawal dari laporan Asrida Hasibuan dan Salma terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap para suami mereka.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar oknum-oknum polisi itu menurut yakni pasal 4 huruf A, D dan F Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2003 dan atau pasal 5 huruf A, B dan pasal 10 ayat 1 huruf C, D dan E Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
Para sekuriti itu setelah diamankan dan dijebloskan ke penjara selama lebih dari satu bulan. Mereka akhirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan pada Sabtu (30/7) lalu.