Istri Polisi Digerebek di Hotel, Ini Kabar Terbaru dari Pak Kapolsek, Oalah
jpnn.com - PALEMBANG - Perempuan inisial EP (23), istri polisi yang digerebek oleh suaminya sendiri saat bersama pria idaman lain di salah satu hotel bintang lima di Kota Palembang, Sumsel, telah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
Seusai menjalani pemeriksaan, EP dan pria selingkuhannya, MI (24), telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, pasangan selingkuh itu tidak ditahan karena ancaman hukuman perkara tersebut kurang dari 5 tahun penjara.
"Mereka tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," kata Roy saat diwawancarai JPNN.com, di sela-sela pengamanan aksi demo di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (5/9).
Kompol Roy mengungkapkan, sebelum ada putusan pengadilan, EP wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
"Meski tak ditahan, EP wajib melapor ke Polsek IB I dua kali dalam satu minggu," ungkapnya.
Barang Bukti Tisu dan Sprei Ada Bercak Sperma
EP digerebek saat bersama pria idaman lain alias PIL di salah satu kamar di lantai tujuh Hotel Bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin menggerebek istrinya itu, bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I Palembang, serta kerabatnya.