"Sekitar Rp1,4 milyar sudah kita bayarkan dan kita punya bukti lengkapnya. Pembayaran itu kita lakukan secara transfer tunai, transfer dan secara tunai. Lagi pula, untuk kerjasama itu, uang tersebut dibayarkan ke Pertamina lalu bahan bakar minyak yang masuk ke SPBU untuk hasilnya kita bagi. Untuk giro Rp420 juta itu, kita serahkan sebagai jaminan padanya untuk menjalankan SPBU itu. Namun karena akhirnya klien kita kena royalti oleh Pertamina karena dia dinilai gagal menjalankan SPBU, maka klien kita melaksanakan kembali pengelolaan SPBU itu, " ungkap Sumanteri. (mag-10)
MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam. Wanita