Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak

Minggu, 14 Februari 2021 – 15:20 WIB
Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak - JPNN.COM
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto: Instagram Ustaz Maaher

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengalihan jenis penahanan ialah mengalihkan status tahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.

"Jenis penahanan yang dimaksud terdiri dari rutan ke tahanan rumah dan tahanan kota," tukas Chandra.

Pengalihan jenis penahanan tersebut menurutnya dapat diberikan dengan pertimbangan adanya permohonan dari pihak tersangka yang disertai dengan alasannya; hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka.

Terakhir, Chandra dalam pendapat hukumnya mengatakan bahwa setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesehatan, yang sama.

Baca Juga: Catat, yang Mengusik Din Syamsuddin Hanya Kelompok Kecil di ITB

Dia menjelaskan bahwa hak atas kesehatan dapat ditemukan di banyak instrumen hukum dan HAM internasional maupun nasional.

Aturan mengenai hak atas kesehatan dalam instrumen internasional dapat ditemukan pada Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kemudian Peraturan Mandela (Mandela Rules), yang mengatur bahwa hak atas kesehatan harus setara antara penghuni penjara dan orang-orang di luar penjara.

Chandra Purna Irawan menyoroti penjelasan memilukan Iqlima Ayu soal kondisi sebelum suaminya Ustaz Maaher meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News