Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi
Dugaan perselingkuhan itu disebut menjadi pemicu pemembakan terhadap Brigadir J.
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tuntutan terhadap Kuat pada Senin (16/1).
JPU sebelumnya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)