Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi

Selasa, 31 Januari 2023 – 11:30 WIB
Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi - JPNN.COM
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J menjalani persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Dugaan perselingkuhan itu disebut menjadi pemicu pemembakan terhadap Brigadir J.

JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tuntutan terhadap Kuat pada Senin (16/1).

JPU sebelumnya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Mencuat lagi isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Brigadir J. Simak duplik tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News