Isu PKI, Ambil Apinya Jangan Abunya
Oleh Dr. Ahmad BasarahJumat, 22 September 2017 – 16:31 WIB
Sementara, lembaga MPR RI pasca-perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999-2002, sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara manapun termasuk oleh MPR RI sendiri.(***)
*Penulis adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI