Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng

Jumat, 08 September 2017 – 23:13 WIB
Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng - JPNN.COM
Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas menyosialisasikan pengendalian gratifikasi, MoU Kemenkumham-LPSK, Whistle Blowing System dan LHKASN kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Kamis (7/9).

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) Luluk Ratnaningtyas menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) punya peran penting dalam mengawasi dan memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, Luluk menyosialisasikan pentingnya pengendalian gratifikasi, nota kesepahaman (MoU) Kemenkumham dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Whistle Blowing System (WBS), serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Kamis (7/8).

“APIP Itjen Kemenkumham memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring atau melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerjanya,” tuturnya.

Luluk menjelaskan, monitoring juga dilakukan kepada seluruh pejabat dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sebab, merujuk hasil rekap data milik Itjen Kemenkumham, 19 UPT di Provinsi Kalimantan Tengah sudah seluruhnya memperoleh surat keputusan  (SK) tentang Unit Layanan Pengaduan (ULP).

Namun, Luluk mengungkapkan bahwa Itjen Kemenkumham belum menerima satu pun lampiran SK tentang ULP baik dari kanwil maupun UPT di Kalteng. Karena itu dia mengharapkan SK tentang ULP nantinya dapat disampaikan langsung ke Itjen Kemenkumham. 

Selain itu, Luluk juga menyinggung Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. Merujuk aturan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu maka masing-masing unit utama, kantor wilayah dan UPT Kemenkumham harus mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

“Apabila UPG sudah dibentuk minimal kita memiliki nilai integritas, dan itu diawali dari diri kita sendiri,” tuturnya.

Terkait tentang Whistle Blowing System (WBS), Luluk menyebut hal itu juga menyangkut kinerja organisasi. Yaitu mengenai hasil audit pemeriksaan terhadap seluruh jajaran kanwil Kemenkumham termasuk di Kalteng. “Hasilnya sudah dilaksanakan dan dijawab dengan baik,” ujarnya.

Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi mengharuskan setiap unit utama, kantor wilayah dan UPT memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News