Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Ke Bali Dikawal Lima Orang, Diinapkan di Hotel Bintang LimaMinggu, 14 November 2010 – 07:04 WIB
Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian. ’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih. (kuh/rdl/fal/aga/c4/kum)