Iuran BPJS Kesehatan Naik Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan
Sedangkan jika para peserta yang akhirnya berhenti dari kepesertaan tersebut dimasukkan dalam penerima bantuan iuran (PBI), katanya, akan memberatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, ia menilai jika angka kemiskinan bertambah maka kewajiban pemerintah juga akan makin berat.
"Karena dengan begitu pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial," katanya.
Ia memberi contoh seperti misalnya pemerintah harus menyiapkan lebih banyak kuota penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Pangan Nontunai (BNPT).
"Penyaluran ini akan lebih besar lagi. Jadi mestinya dihitung dulu," kata FX Hadi Rudyatmo.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN). Sesuai wacana, kenaikan berkisar antara Rp16.000-40.000.
Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal mengingat BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp29 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Aries Wasita Widi Astuti/ant/jpnn)