Iuran BPJS Kesehatan Naik Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan
jpnn.com, SOLO - Iuran BPJS Kesehatan akan naik berkisar Rp16.000-Rp 40.000. Kenaikan yang diusulkan Menkeu Sri Mulyani, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Penerapan kebijakan tersebut menurut Wakil Menkeu Mardiasmo, tinggal menunggu Perpres.
Wali Kota Surakarta, Jateng, FX Hadi Rudyatmo menyatakan iuran BPJS sebaiknya tidak dinaikkan karena berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
"Kenaikan ini bisa menambah angka kemiskinan di Indonesia," katanya di Solo, Rabu (28/8).
Ia memperkirakan, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, akan kesulitan membayar iuran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian peserta akan turun kelas.
"Itu nanti yang peserta mandiri makin tidak bisa bayar, bahkan nanti masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin, kemiskinan makin meningkat," katanya.
Kemungkinan terburuk, kata dia, anggota BPJS Kesehatan akan berhenti dari kepesertaan. Dengan begitu, capaian "universal health coverage" atau cakupan kesehatan semesta pun makin jauh dari 100 persen.
BACA jUGA: MenPAN-RB: PNS Akan Lebih Bahagia Hidup di Ibu Kota Baru