Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di luar gedung kemudian mengecek ke dalam. Keributan puluhan orang itu pun berhenti.
"Biasa itu sambutan tahanan lain kalau ada tahanan baru," kata petugas tersebut saat kembali berjaga di luar.
Ivan Sugiamto jadi tersangka setelah dengan arogan mengintimidasi dan merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah mengejek rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu lantas mendatangi EN di sekolahnya pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Ivan memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Atas kelakuannya, Ivan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP Ayat (1) butir 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya. (mcr23/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: