Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Dipermudah, Eksportir Hortikultura Semakin Bergairah

Minggu, 18 November 2018 – 21:49 WIB
Izin Dipermudah, Eksportir Hortikultura Semakin Bergairah - JPNN.COM
Pekerja saat packaging barang-barang yang akan diekspor. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Buah manggis dengan julukan "queen of fruit", merupakan salah satu buah primadona ekspor Indonesia. Meski saat ini ada penutupan ekspor manggis ke Thailand, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para eksportir manggis di bumi pertiwi. Para eksportir semakin bersemangat untuk mengekspor langsung manggis ke China.

Sesuai dengan protokol ekspor manggis yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan China, mempersyaratkan buah manggis segar siap ekspor berasal dari kebun dan rumah kemas (packing house) yang telah teregister.

Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik menyampaikan, instansinya melakukan pembinaan dan terhadap pengajuan registrasi rumah kemas. Proses pendampingan dilakukan agar pengajuan sesuai dengan standar sanitasi, keamanan pangan dan memiliki sistem telusur baik (traceability) yang baik.

"Peran lain dari Direktorat Jenderal Hortikultura adalah melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan terhadap kebun buah agar dapat menerapkan GAP dan dapat memperoleh nomor registrasi kebun," ujar Yasid.

Dirinya menyakinkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten akan saling berkoordinasi untuk melakukan bimbingan teknis budidaya dan penanganan pascapanen manggis di tingkat petani, sehingga produk yang disuplai ke rumah kemas adalah produk yang berkualitas.

Sejauh ini sudah terdapat 18 eksportir yang telah mendapatkan approved register dari Karantina Cina (GACC). Hal ini diyakini masih akan terus bertambah jumlahnya. "Informasi dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP), rumah kemas yang mengajukan registrasi terus bertambah," ujar Andi Arnida Massusungan, Kasubdit Standarisasi dan Mutu.

"Proses registrasi rumah kemas tersebut terlebih dahulu dalam bentuk pengajuan ke OKKPP, maupun ke Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk OKKPD yang memiliki ruang lingkup untuk melakukan registrasi," tambah Andi.

Beberapa eksportir yang membangun rumah kemas house di lokasi sentra manggis di antaranya di Lima Puluh Kota, Purwakarta, Bogor, Banyuwangi dan Tabanan. Selain itu, eksportir juga membuka cabang rumah kemas di lokasi yang berdekatan dengan pelabuhan dan bandara seperti di Jakarta dan Denpasar.

Pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Mentan Andi Amran Sulaiman, sangat dipermudah dan malah tidak ada pungutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News