Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
Rabu, 17 September 2008 – 10:52 WIB
Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group) melaporkan, penyegelan itu dilakukan Senin (15/09) pukul 17.30 di terminal 1 A, Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat Kartika Airlines baru saja mendarat setelah terbang dari Batam. Hingga kemarin (16/9), pesawat berumur 10 tahun itu masih ditempel tulisan penyegelan.
’’Pesawat ini kami segel karena telah melanggar izin impor yang habis waktunya,’’ terang Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai, Kelas A1 Soekarno-Hatta kemarin. Dia menjelaskan, izin impor pesawat dengan nomor seri 22339 itu habis masa berlakunya pada 14 Juni 2008.
Akibat telah diperpanjang dua kali, pesawat yang pertama masuk ke Indonesia pada 2005 itu seharusnya direekspor setelah dua tahun. ’’Batas perpanjangan izin impor sementara atau IIS selama dua tahun,’’ ungkap pejabat asal Malang tersebut.
Namun, sampai batas waktunya habis, Kartika Airlines tidak mereekspor pesawat yang dibuat awal 1990-an tersebut. Akibatnya, maskapai yang hanya melayani rute ke wilayah Timur Indonesia itu melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 10A ayat 8.