Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines
Rabu, 17 September 2008 – 10:52 WIB
Selain denda, pesawat itu harus dikeluarkan dari Indonesia ke negara yang menyewakan dan kembali harus mengurus izin impor sementara agar pesawat itu bisa digunakan di tanah air. Eko juga menegaskan, sebenarnya pihaknya menyegel dua pesawat Kartika Airlines selang satu hari sebelumnya. ’’Tapi, satu pesawat yang lain sudah kami lepaskan. Sebab, ada komitmen dari manajemen Kartika Airlines yang akan membayar denda dan membawa pesawat itu reekspor ke Penang, Malaysia,’’ jelas Eko lagi.
Penyegelan pesawat oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukan hanya terjadi kali ini. Beberapa waktu lalu enam pesawat Garuda Indonesia (GIA) juga disegel. Pesawat Sriwijaya Air juga mengalami hal yang sama karena izin impor sementara sudah habis. (din/kim)