Izin Operasional TWM akan Dicabut
Rabu, 08 Juni 2011 – 11:53 WIB
Menurut dia, musibah terjatuhnya Riska dari ketinggian sekitar 10 meter, harus diusut sampai tuntas. Pengelola harus bertanggung jawab secara perdata, yakni dengan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban secara optimal. Juga aparat kepolisian harus mengusut kasus tersebut karena telah melanggar pasal 395 KUH Pidana, yakni kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “Polisi harus melakukan tindakan pro yusdisia terhadap kasus ini,” kata dia.
Peristiwa itu, sambungnya, juga dianggap sebagai keteledoran pemerintah daerah setempat. Pemda dinilai lalai karena tidak melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh, sehingga permainan meluncur dan bergantung pada seutas tali itu merenggut nyawa. “Seharusnya ada pengawasan dan standarisasi dari dinas pariwisata setempat terhadap permainan itu. Tali seperti apa yang digunakan dan bagaimana pengamanannya" Harus ada semacam SNI (standar nasional indonesia),” terangnya.
Tulus meminta aparat kepolisian dan pemerintah setempat, untuk menutup sementara wahana tersebut. Selain untuk mendalami penyelidikan, pemda setempat segera mengaudit kesalahan-kesalahan yang terjadi, serta merumuskan sebuah prosedur yang aman dan benar-benar menjamin konsumen. “Tutup saja dulu dan lakukan audit secara menyeluruh. Kalau perlu di area wisata lain baik Kota dan Kabupaten yang mengadakan permainan serupa, juga harus ditutup sementara dan dilakukan audit,” tandasnya.