Izin Operasional TWM akan Dicabut
Rabu, 08 Juni 2011 – 11:53 WIB
Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus melakukan penyelidikan yang mengarah pada unsur kelalaian. “Kita harus lihat siapa yang lalai dalam peristiwa itu, apakah penjaga atau pengelola penyedia jasa permainan flying fox atau justru korban yang lalai. Makanya kita akan memeriksa semua saksi, baik dari keluarga korban maupun manajeman TWM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Riska Putri Yulianti (7) bocah asal Jalan Maenggket No 183 RT 6/13 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah pada bagian kepala saat bermain plying fox. Ia terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter dan kepalanya membentur aspal.
Marketing TWM Dadang Julianmto mengungkapkan, dalam peritiwa itu, TWM tidak bertangung jawab. “Yang bertangung jawab dalam peritiwa tersebut bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permaianan flying fox,” jelasnya.