Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:04 WIB
Padahal katanya pula, telah ada UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu, di mana pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal persetujuan tertulis (terhadap pemeriksaan kepala daerah) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Dikatakan Febri, awalnya ketentuan tersebut diyakini akan dapat memecahkan persoalan menyangkut sulitnya pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah. Lantas dengan penguatan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dipandang akan sangat membantu jaksa dan polisi guna memulai penyidikan terhadap pejabat daerah.