Izin Terbang Pilot Nyabu Harus Dicabut
Selasa, 07 Februari 2012 – 08:58 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bhakti Gumay menjelaskan, minimnya implementasi dari aturan keselamatan merupakan perwujudan tertangkapnya pilot menggunakan obat-obatan terlarang. Karena itu, dua bulan ke depan, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan keselamatan Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
Kebijakan ini mengatur tentang program pengawasan penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang khusus penerbangan. ’’Dengan CASR 120 akan menekan seperti kasus pilot Lion Air yang menggunakan narkoba, bukan hanya mengurangi, tetapi juga menghilangkan,’’ paparnya.
Herry menjelaskan, CASR 120 mengacu pada peraturan keselamatan penerbangan internasional yang akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan. ’’Peraturan ini kemungkinan bisa terbit dan diteken pada dua bulan lagi, draftnya sudah disiapkan,’’ katanya.