Izin Terbang Pilot Nyabu Harus Dicabut
Selasa, 07 Februari 2012 – 08:58 WIB
Herry menambahkan, regulator akan mengambil langkah konkret dengan melakukan random cek bagi pilot yang hendak terbang untuk sejumlah maskapai Tanah Air. Di samping itu, pemeriksaan kesehatan dalam waktu enam bulan. ’’Dalam beberapa minggu ke depan, akan ada pemeriksaan mendadak bagi pilot yang hendak terbang. Bila kedapatan, tentu akan disanksi,’’ ujarnya.
Menurut Herry, regulator bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan airline. Setiap pihak menjalankan perannya. Pencabutan izin maskapai hanya dikenakan apabila operator menyetujui penggunaan obat-obatan terlarang. ’’Sanksinya teguran keras kepada maskapai dan pencabutan lisensi pilot,’’ jelasnya.
Disinggung soal pencabutan lisensi, Herry mengaku pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang berhak mencabut. ’’Ada dua alasan yang dapat mengancam pencabutan yakni narkoba dan semua yang mengganggu kesehatannya selama terbang,’’ kata Herry.(vit/gin)