MenPAN-RB Tjahjo Beber Tahapan Pemangkasan Jabatan Eselon
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemangkasan jabatan eselon akan dimulai dari kementerian yang dipimpinnya. Dengan demikian nantinya hanya ada jabatan eselon I dan II, sementara eselon III dan IV akan dipangkas.
Menurut Tjahjo, pemangkasan eselonisasi merupakan kebijakan presiden. Mantan Sekjen DPP PDIP ini juga menyatakan, telah diperintah presiden untuk memulai pemangkasan eselonisasi di tubuh Kemenpan-RB.
"Kebijakan pemangkasan eselonisasi memang bukan agenda tunggal, karena harus diikuti dengan perubahan-perubahan lain. Karena itu, perintah presiden khususnya kepada Kemenpan-RB mengenai pemangkasan, akan dilakukan terlebih dahulu di Kemenpan-RB," ujar Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com, Rabu (30/10).
Sebagai langkah pertama untuk menjalankan perintah presiden, Tjahjo menyatakan pihaknya bakal mendengarkan masukan dari perwakilan kementerian dan kelembagaan, khususnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah itu, mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
"Langkah jangka pendek akan dipersiapkan dari Kemenpan-RB. Kriteria jabatan diprioritaskan dengan jabatan fungsional, mempersiapkan jabatan fungsional dengan pola karir yang jelas. Insentif harus memadai, tidak mengalami perubahan serta memotivasi seluruh pegawai ASN dalam upaya membangun kebanggaan dan bekerja dalam jabatan fungsional," ucapnya.
Menurut Tjahjo, pihaknya juga akan melakukan pemetaan nasional tentang kebutuhan jabatan fungsional dan mempersiapkan berbagai manajemen perubahan serta skema-skema kebijakan lainnya.
"Rencana perubahan ini memang tidak mudah, tetapi harus optimis untuk melakukannya mulai saat ini. Jajaran birokrasi khususnya kemenpan RB optimis akan mampu membangun tatanan ASN yang lebih baik dan adil sebagaimana visi misi Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin," tuturnya.
Tjahjo juga optimistis rakyat akan mendapatkan pelayanan birokrasi pemerintahan yang melayani, efisien, efektif dan cepat.