Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Wakil Menteri Digugat

Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
Jabatan Wakil Menteri Digugat - JPNN.COM
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

4.    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

-    Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)

-    Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.

-    Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.

JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close