Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
- Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)
- Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.
- Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.