Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
![Jabatan Wakil Menteri Digugat Jabatan Wakil Menteri Digugat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Aturan Perbandingan:
- Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden