Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
- UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Pasal 10: ”….Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Aturan Perbandingan:
- Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden