Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan H.M. Fadillah Akbar (48), tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, Kejati Riau tengah memburu warga Kelurahan Pematang Arba, Kecamatan Tembilahan, itu. Kejati Riau juga membeber ciri-ciri tersangka yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, itu.
“Adapun, ciri-ciri tersangka, memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (2/11).
Kejati berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila melihat keberadaan tersangka tersebut. Informasi itu sangat berharga bagi Kejati Riau dalam penegakan hukum.
"Jika menemukan informasi terkait keberadaan tersangka tersebut, harap hubungi kami di nomor 0812-6654-4068. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," ungkap Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok tersebut tengah ditangani Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Adapun kasus yang tengah diusut ialah yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil pada 2012.
Dalam kasus itu, kejaksaan sudah menetapkan tersangka, yakni H.M. Fadillah Akbar dan mantan Direktur PT BRJ Budhi Syaputra.
Bambang menjelaskan pada Kamis (7/9) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.