Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
Rabu, 13 April 2011 – 21:21 WIB
Atas penerimaan TC itu, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.(ara/jpnn)