Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70 persen) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.
Lalu aturan turunannya yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 dimana Dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Praovinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal manajemen pendidikan adalah menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, TANPA DIPUNGUT BIAYA,” tegasnya.
Kemudian, PP Nomor 107 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit dibiayai melalui dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan melalui dana Otsus dan Tambahan DBH Migas Otsus terantum dalam rincian penggunaan dana DBH Migas Otsus dan Dana Otsus.
“Dalam rangka kepentingan pendidikan pula, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf a PP Nomor 107 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penggunaan DBH Migas untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota termasuk bantuan/hibah kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga keagamaan, LSM, dunia usasha yang memenuhi syarat.
“Di sini termasuk menyediakan fasilitas operasional pendidikan asrama. Hal ini berarti yayasan-yayasan penyelenggara pendidikan, yaitu yayasan yang dikelola OAP, wajib mendapatkan dana hibah atau bantuan,” ujar Filep.