Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
Lebih lanjut, senator yang juga akademisi STIH Manokwari itu menambahkan data mengenai rasio jumlah guru dengan jumlah sekolah di Papua Barat.
Data menunjukkan jumlah guru di Papua Barat per Semester Ganjil 2023/2024 sebanyak 10.181 orang dan masuk dalam 5 besar terendah se-Indonesia.
Di tengah kondisi ini, kata dia, rata-rata biaya pendidikan SD di Papua Barat per tahun 2020/2021 justru menjadi yang termahal, bahkan mengalahkan mahalnya Jakarta yakni Rp 4,86 juta.
Padahal, Rata–rata Upah/Gaji Bersih Sebulan Buruh/Karyawan/Pegawai di Provinsi Papua Barat pada 2023 hanya sebesar Rp3.601.390; dan Rata–rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal di Provinsi Papua Barat 2023 hanya sebesar Rp 2.556.521.
“Ini tidak sebanding dengan biaya sekolah,” ujar Filep.
“Bahkan Data BPS menyebutkan persentase penduduk miskin terbanyak di Papua yakni jumlah penduduk miskin sebanyak 915,15 ribu jiwa dengan Garis kemiskinan per kapita Rp 686.469 per bulan dan diikuti Papua Barat, jumlah penduduk miskin 214.980 jiwa, garis kemiskinan per kapita Rp 728.619 per bulan,” kata Filep lagi.
Menjawab persoalan itu, Filep menyampaikan perjuangan pendidikan gratis di tanah Papua berhasil dicapai dan termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua (UU Otsus) berikut aturan turunannya.
Ketua Tim Perumus UU Otsus jilid II itu lantas menerangkan ketentuan Otsus tentang pendidikan diatur pada Pasal 34 Ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan.