Jadi Penipu dan Langgar Keimigrasian, WN India Diamankan
Jumat, 28 Juni 2013 – 12:48 WIB
Padahal berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2009, biaya yang diperlukan untuk pengurusan KITAS hanya sekitar Rp 700 ribu saja.
Menurut Abdurrahman, pembuatan KITAS palsu tersebut diakui mereka sebagai batu loncatan menuju negara ketiga, Australia, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, atau yang disebut dengan economic migration.
"Janggalnya, walaupun “membuat” KITAS, tanda masuk yang tertera pada paspor mereka adalah Visa on Arrival tertanggal 21 Desember 2013, alih-alih Visa Tinggal terbatas," ungkap dia.