Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja
Pihaknya pun mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini roda pemerintahan masih berjalan normal.
"Kalau soal info (penetapan tersangka) itu, saya juga belum memonitor apakah Pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas asekarang masih menjalani agenda kegiatan," ujarnya.
Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk menggantikan keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah oleh tersangka Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka AL.
Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)