Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
Selasa, 26 Maret 2024 – 07:01 WIB
Dia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, dia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Akan tetapi, yang pasti kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kami lakukan," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: