Jadwal SIM Keliling di Kota Palembang, Simak Cara dan Syaratnya!
Senin, 05 Desember 2022 – 07:36 WIB
jpnn.com, PALEMBANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang akan di bawa saat berkendara di Jalan Raya.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Nah bagi anda yang ingin memperpanjang SIM, kalian tidak perlu khawatir.
Karena saat ini sudah tersedia jasa pembuatan SIM keliling yang memberikan kemudahan bagi para pengemudi yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Dikutip dari jadwalsimkeliling.info ada 5 lokasi pembuatan jasa SIM keliling di Kota Palembang.
- Jalan Tasik Talang Semut (seputaran Kambang Iwak)
- Jalan Residen Abdul Rozak (simpang Celentang)
- Jalan Balap Sepeda (depan TVRI)