Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pada Selasa (12/10) di Aston Hotel Makassar.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Husaini menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai latar belakang terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021, bertujuan untuk pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing yang baik.
Menurutnya, beberapa ketentuan pokok diatur dalam PP tersebut, antara lain Penguatan Hak Pengelolaan (HPL); Hak Atas Tanah; Satuan Rumah Susun; HPL/HAT pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penertiban Administrasi Pertanahan; dan Penggunaan Dokumen Elektronik.
Pada kesempatan ini, Husaini membahas seputar pengaturan Hak Atas Tanah (HAT).
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat penyesuaian siklus jangka waktu HAT, yang terdiri dari tiga siklus, yakni iklus Pemberian, Siklus Perpanjangan, dan Siklus Pembaruan.
Dalam peraturan terbaru ini, masing-masing HAT mempunyai jangka waktu yang diatur berapa lama pembaruannya.
"Dulu, perpanjangan biasanya dilakukan 2 tahun, sekarang tidak begitu. Lalu, yang dinamakan pembaruan itu didefinisikan sebagai perpanjangan kedua setelah perpanjangan pertama. Bisa juga disebut pembaruan jika tidak mengajukan perpanjangan,” terangnya.
Asnawati memberi penjelasan terkait Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Rapermen) tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.