Jaga Fungsi Tanah & Ruang, Kementerian ATR Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja
Di mana Rapermen ini terbagi dalam tiga substansi, meliputi pengendalian hak atas tanah dan PPAT, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan wilayah terpencil.
“Sebagian sudah di tahap harmonisasi, beberapa belum. Kami di sini ingin memberi pemahaman meski belum disahkan,” ungkapnya.
Asnawati memaparkan banyak isu terkait penggunaan HAT, yang penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, atau penguasaannya bukan oleh yang berhak.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 16 PP Nomor 18 Tahun 2021, tertulis bahwa Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
“Adanya dasar hukum ini bertujuan untuk pencegahan terhadap pelanggaran pemegang hak atas tanah sebagai upaya pengendalian,” tuturnya.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Andi Renald menjelaskan PP Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam perspektif pengendalian dan penertiban.
Andi mengatakan posisi pengendalian dan penertiban berada ketika proses perencanaan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang selesai.
“Jadi ketika sudah mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baru kita melakukan penilaian. Patuh atau tidak? Jika tidak, bagaimana sanksinya?” terangnya.