Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaga Muruah KPU Berau, Kubu Sri Juniarsih-Gamalis Tolak Usulan Perubahan Jadwal Kampanye

Kamis, 22 Oktober 2020 – 23:37 WIB
Jaga Muruah KPU Berau, Kubu Sri Juniarsih-Gamalis Tolak Usulan Perubahan Jadwal Kampanye - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com - Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye.

Adapun penolakan ini mengacu kepada risalah rapat KPU Kabupaten Berau tentang Rapat Koordinasi Desain Surat Suara dan Perubahan Jadwal Kampanye tanggal 14 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut, tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo meminta agar jadwal yang sudah disusun dan disepakati bersama, diubah.

Menurut Najib, pihaknya tetap memegang teguh jadwal kampanye yang sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Berau 71/PL.02.4- Kpt/6403/KPU-Kab/iX/2020 dan 78/P L 02. 2-KPT/6403/KP U-Kab/X/2020.

Karena itu, pihaknya tetap menolak usulan perubahan jadwal kampanye yang diajukan oleh tim pemenangan pasangan Seri Marawiah-Agus Tamtomo.

"Menolak segala bentuk upaya dan pertemuan untuk melakukan perubahan jadwal kampanye," kata Najib dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Dia menegaskan, hal ini semata-mata dilakukan guna menjaga marwah penyelenggaraan Pilkada Berau 2020, sebagai sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil.

"Untuk mengokohkan integritas KPU Berau sebagai penyelenggara Pilkada yang amanah," ungkap Najib.

Selain itu, dia menuturkan, perubahan kebijakan tersebut, tidak memiliki urgensi. Menurutnya, ini hanya akan mengundang persepsi negatif, bahwa ada sesuatu di balik hal tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Sri Juniarsih-Gamalis, Ahmad Najib Fathoni mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Berau untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan jadwal kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News